JAKARTA – BASIS | Jajaran Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020) malam.
Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan tiga kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri. (Cendro pattimura)
Video : Sambut HUT RI ke – 79, Paldam Jaya/Jayakarta Bersama Mie Aceh Samudra Gelar Perlombaan
https://youtu.be/I0DgbGIcg88 (Muzakir)