Jakarta – BASIS |
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 108 orang karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Mereka pun diberi sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, S.H., S.I.K., M.Si) mengatakan, ratusan orang itu ditangkap di lokasi yang berbeda. 101 orang diamankan saat penggerebekan tujuh kafe remang -remang di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, dalam waktu yang sama, sebanyak tujuh remaja di ciduk saat berkumpul di pinggir Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Ia mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui hotline Team Tiger Polres Jakarta Utara. Polisi kemudian mendata ratusan orang yang tertangkap itu dan menyerahkan mereka ke Pemkot Jakarta Utara untuk diberikan sanksi terkait pelanggaran PSBB.
“Total 108 orang akan kita serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Wali Kota Jakarta Utara (Sigit Wijatmoko). Ia menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara kepada 108 orang tersebut.
“Kami akan kenakan sanksi berupa kewajiban mereka untuk merawat dan membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagaimana yang diatur dalam Pergub 41/2020,” pungkasnya.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Walikota Makassar Siap Dukung Polda Sulsel Terapkan ETLE
Makassar, Harian Basis - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., dan Wali Kota Makassar...