Jakarta – Basis |
Petugas gabungan Polres Depok, Dishub dan Satpol PP terus melaksanakan patroli untuk mengantisipasi arus balik di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam patroli yang digelar Minggu (31/05/2020) malam hingga Senin (01/06/2020) dini hari tadi, petugas mengamankan 2 mobil travel.
Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut 12 pemudik yang kembali dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Padahal pemerintah secara resmi melarang warga mudik lebaran dalam upaya memutus penyebaran virus covid – 19. Menurut Kasat Lantas Polresta Depok (Kompol. Erwin Aras Genda) kedua mobil travel itu diamankan di Terminal Jatijajar, Kota Depok.
“Kedua mobil travel itu kita kenakan sanksj tilang sesuai Pasal 308 jo Pasal 173 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasat Lantas Polresta Depok.
Satu travel mobil Grand Max bernopol D 1856 UAP berisi 5 penumpang dan satu travel lainnya, mobil Grand Max bernopol AB 1446 CY berisikan 7 orang. Satlanats Polres Depok, Dishub Depok dan Satpol PP Depok menggelar Patroli “Biru” di kawasan perbatasan, yakni Jalan Raya Bogor, flyover UI, Jalan Raya Magonda, Jl AR Rahman Hakim, Depok.
Patroli untuk mengantisipasi arus mudik bagi warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga dilaksanakan di dalam Kota Depok, Jl Raya Kartini, GDC, Jl KSU, Jl Siliwangi. Saat petugas melakukan patroli Jl Margonda, polisi mengamankan seorang perempuan pengendara motor dalam keadaan mabuk.
Reporter : Aceng
Wakapolda Jawa Barat Resmikan Giat Pembekalan dan Patihan Keterampilan Bagi Anggota Polri dan ASN Polda Jabar T.A 2024
Bandung, HarianBasis - Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi, membuka secara resmi kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Anggota...