PALEMBANG – BASIS |
Dalam rangka pemutusan mata rantai Virus Corona (Covid-19) Jajaran Polrestabes Palembang bersama tim Gugus percepatan penanganan Covid-19 laksanakan CHECKPOINT terhadap kendaraan yang melintas. Senin (25/5/2020)
Hal ini seiring dengan diberlakukannya Perbatasan sosial berskala besar atau yang disingkat menjadi PSBB untuk daerah Kota Palembang.
“Hari ini terdapat 22 unit kendaraan roda 4 dan 25 unit roda 2 yang dianggap telah melanggar peraturan PSBB dan telah diberikan teguran berupa Himbauan agar tidak mengulangi nya lagi” ucap Iptu Sucipto selaku Pawas/Padal.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus dalam penerapan PSBB ini yaitu pelanggaran yang ditemukan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan, pengendara R2 masih membawa penumpang yang tidak satu alamat, tidak menggunakan masker dan pengendara R2 yang tidak menggunakan helm.
“Kami harap agar masyarakat mendukung PSBB di kota Palembang ini dengan cara mengikuti aturan yang ada dalam penerapan PSBB, agar kita dapat terhindar dari virus Corona ini sehingga dapat memutuskan mata rantai Virus Corona” sambungnya.
Reporter : Situmorang
Wakapolda Jawa Barat Resmikan Giat Pembekalan dan Patihan Keterampilan Bagi Anggota Polri dan ASN Polda Jabar T.A 2024
Bandung, HarianBasis - Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi, membuka secara resmi kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Anggota...