Karawang – BASIS |
Ditengah kondisi yang memprihatinkan, perekonomian secara umum sedang mengalami kesulitan akibat merebaknya pandemi Covid -19. AJ Koswara Camat Rawamerta mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor surat : 501/100/Kec yang di tujukan kepada para Kepala Desa (Kades) tertanggal 13 April 2020.
Isi surat tersebut menghimbau kepada seluruh nasabah agar tetap melakukan pembayaran kepada PT. PNM MEKAR Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bank Emok dengan alasan bahwa PT. PNM MEKAR sudah terdaftar di Otoritas Jas Keuangan (OJK).
AJ Koswara sebagai Camat, seharusnya menjalankan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan. Justeru dengan suratnya malah terkesan menjadi Debt Collector PT. PNM MEKAR.
“ Camat Rawamerta harus mendapat tindakan tegas baik oleh inspektorat dan BKPSDM maupun oleh pihak kepolisian, sebab seruan Presiden Joko Widodo agar semua Bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran, tidak digubris oleh AJ Koswara yang mengatasnamakan Camat Rawamerta,’” ujar Parlindungan Kepala Bidang Investigasi Ormas Garda Pasundan, saat dipinta pendapatnya. Jum’at ( 17/4/2020)
Surat Camat Rawamerta memperlihatkan upaya penyelamatan dana Bank, karena dalam situasi darurat corona Bank Emok memaksakan kehendak agar angsuran dari para nasabah berjalan sepeti biasa.
“Apapun dalihnya , Surat Camat Rawamerta Nomor : 501/100/Kec Perihal Pemberitahuan yang isi suratnya himbauan agar seluruh nasabah tetap melakukan pembayaran kepada PT.PNM MEKAR telah beredar, sehingga membuat resah para nasabah Bank Emok lainnya,” tegas Parlindungan
Repoter : Sent
Wakapolda Jawa Barat Resmikan Giat Pembekalan dan Patihan Keterampilan Bagi Anggota Polri dan ASN Polda Jabar T.A 2024
Bandung, HarianBasis - Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi, membuka secara resmi kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Anggota...