Jakarta – BASIS |
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan oleh pengacara bernama Ruswan Latuconsina dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap keluarga Latuconsina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu tertuang dengan Nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Laporan polisi tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
Diketahui, keduanya dilaporkan terkait candaan saat tampil di acara salah satu televisi nasional. Candaan tersebut dinilai melecehkan keluarga Latuconsina.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
Jakarta, HarianBasis - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...