JAKARTA – BASIS|
Brigadir Pol. Marsel BW Henuk memtuskan batalkan acara resepsi pernikahannya di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 terus menjadi buah bibir di kalangan publik. Bahkan, keteladanan yang diperlihatkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menarik perhatian sejumlah pejabat utama di Mabes Polri.
Mabes Polri mengapresiasi keputusan Brigadir Marsel yang menunda pesta pernikahannya meskipun dia sudah menyebarkan dua ribuan undangan.
“Itu cerminan sikap anggota Polri yang taat dan patuh terhadap perintah pimpinan. Juga peka terhadap situasi yang terjadi saat ini. Brigadir Marsel lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra, Sabtu (4/4/2020).
Kombes Asep menilai tindakan Brigadir Marsel yang mengutamakan kepentingan umum layak menjadi teladan bagi anggota Polri yang lain. “Masyarakat, termasuk anggota Polri, harus peka terhadap situasi saat ini. Jangan membuat acara yang mengundang keramaian orang untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” katanya.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang H. Wibowo. Mengingat situasi sedang mewabah virus Corona, menurut dia, keputusan Brigadir Marsel membatalkan acara resepsi pernikahan tersebut patut diapresiasi.
“Saya juga mengimbau anggota yang lain meniru apa yang dilakukan Brigadir Marsel,” kata AKBP Bambang H. Wibowo.
Bambang menilai tindakan anak buahnya membatalkan pernikahan tersebut sebagai bentuk kerelaan mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.
“Sekaligus saya imbau, yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk nyata bahwa kita juga melakukan apa yang diperintahkan dan menjadi kebijakan pemerintah pusat, Presiden RI Joko Bapak Ir. Widodo, yaitu melakukan social distancing dan psychal distancing,” kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Pol. Marsel BW Henuk ikhlas membatalkan acara pernikahannya yang rencananya digelar pada 24 Maret 2020. Meskipun sudah lama merencanakan acara pernikahan itu, Brigadir Marsel rela membatalkan hari bahagia itu agar tidak menggelar acara keramaian di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Saya seharusnya menikah tanggal 24 Maret 2020. Namun, saya menunda pernikahan saya atas saran dari Bapak Kapolres selaku pimpinan saya,” kata Brigadir Marsel, Kamis (2/4/2020).
Marsel mengaku sengaja membatalkan acara penikahannya demi keselataman dirinya dan keluarganya. “Ini juga merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, Presiden RI Bapak Joko Widodo, yaitu social distancing dan psychal distancing,” ungkapnya.
Berbeda dengan tindakan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, yang tetap menggelar acara pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020. Padahal, massa itu virus COVID-19 sedang mewabah dan rentan menginfeksi banyak tamu yang menghadiri acara tersebut.
Akibatnya, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan tindakan disiplin. Perwira menengah tersebut pun dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Kamis (2/4/2020).
(HN12)
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...