Jakarta – BASIS |
Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka AD dan RT. Keduanya adalah penjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan, dalam melancarkan aksinya pelaku menawarkan kepada konsumen, bahwa daging yang dijualnya adalah daging impor. AD menuturkan, dalam satu hari dia bisa menjual daging oplos tersebut sebanyak 20 sampai 25 kilogram. Dia menjual daging tersebut lantaran harganya murah, yaitu hanya 35 ribu rupiah per kilogram dan selama menjual daging tersebut, dia sudah meraup keuntungan sebesar 20 juta rupiah.
AD juga mengaku dia tidak memiliki pelanggan. Dia hanya menjual kepada para konsumen yang datang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota (AKBP. Burhanuddin) menjelaskan, berdasarkan hasil laboratorium, daging yang dioplos tersebut juga mengandung formalin.
“Mungkin tujuannya biar keliatan segar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang penjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, pada Sabtu (16/05/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan saat inspeksi mendadak oleh Tim Terpadu Ketahanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dan Jajaran Timsus dari Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (13/05/2020). Dalam inspeksi tersebut polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 500 kilogram daging babi dari tersangka RT sebagai penyuplai daging babi tersebut.
Reporter : Hen
Divhumas polri
Dukung dan Wujudkan Asta Cita, Polda Jawa Barat Siapkan Segala Sumber Daya
Jabar, HarianBasis - Polda Jawa Barat siap mendukung penuh misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Maju. Yakni...