Bandung, HarianBasis – Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan. Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari Polda Jabar atas petapatan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Hukum Polda Jabar pun menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Polda memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).
Tim Hukum Polda Jabar menyatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang dibacakan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” ungkapnya.
“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya menambahkan.
Kemudian, Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan kasus itu sudah melakukan gelar perkara. Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim Hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tim hukum Pegi yang meminta status tersangkanya untuk dibatalkan.
(Jufri, S.H)