Jakarta – Basis |
Pos pengamanan Check Point Cikarang Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan bus, travel dan angkutan pribadi yang dicurigai akan melaksanakan mudik. Senin 18/5/2020.
Polri bantah izinkan mudik berbekal surat RT/RW. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperbolehkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk melakukan perjalanan mudik lokal saat hari raya Lebaran atau Idul Fitri. Adapun wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, mudik lokal hanya diperbolehkan di wilayah – wilayah yang masih masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya, masyarakat dilarang pergi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Yang tidak boleh itu keluar dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Jadi, wilayah yang ada di bawah hukum itu silahkan saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Reporter : Hen
Divhumas polri
Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung Motivasi Warga Budidaya Ikan Lele dan Nila
Jatim, HarianBasis - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung, Polsek Porong, Aiptu Satrio...