Jakarta – Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ditiadakan hingga dengan tanggal 04 Juni 2020,” demikian TMC Polda Metro Jaya dalam Twitter resminya, di Jakarta, Selasa (26/05/2020).
Berdasarkan keterangan TMC PMJ, batas waktu peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut mengikuti masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.
Untuk diketahui, Polda Metro sebelumnya memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap (Gage) hingga 24 April 2020, yang kemudian diperpanjang untuk periode selanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang hanya sampai 19 April 2020, namun sekarang diperpanjang lagi menjadi 24 April 2020 mengingat pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum hilang di wilayah DKI Jakarta.
“Sebelumnya kan peniadaan ganjil-genap itu cuma sampai 19 April ya. Nah, sekarang diperpanjang lagi sampai 24 April 2020,” pungkasnya, Senin (20/04/2020).
Reporter : Hen
Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung Motivasi Warga Budidaya Ikan Lele dan Nila
Jatim, HarianBasis - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung, Polsek Porong, Aiptu Satrio...