Jakarta – BASIS |
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.
“Kami berhasil mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, berinisial (IDM) pemilik buku rekening dan (MS) sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Rencananya, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/05/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam kurungan 12 tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
“Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S,” kata Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Reporter: Aceng
Wakapolda Jawa Barat Resmikan Giat Pembekalan dan Patihan Keterampilan Bagi Anggota Polri dan ASN Polda Jabar T.A 2024
Bandung, HarianBasis - Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Bariza Sulfi, membuka secara resmi kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Anggota...