Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkotika. Mereka merupakan komplotan pengedar narkoba jenis sabu yang masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi kami telah mengamankan 5 orang berinisial RW (34 tahun), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Selain mengamankan para tersangka, kata Heru, alam pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,5 kilogram.
“Dari para pelaku ini, tim mengamankan 8,5 kg sabu,” ucap Heru.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Reporter :Aceng