BINTAN – BASIS |
Satreskrim Polres Bintan menggelar konferensi pers terbatas tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria penyuka sesama jenis (gay) asal Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (14/5/2020) malam. Pria berinisial N itu dibekuk karena mencabuli anak yang masih berusia di bawah umur.
KBO Satreskrim Polres Bintan, Iptu Tumpal P Sipahutar mengatakan kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki.
“Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim Polres Bintan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku malam harinya,” ujar Iptu Tumpal, Sabtu (16/5/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ (11) dan RK (9). Bahkan aksi bejat itu telah dilakukan pelaku secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku.
Modus yang dilancarkan pelaku juga sama. Yaitu dengan cara memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar kedua korban main game yang ada di ponsel tersebut sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar pasal 64 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu orangtua korban menjelaskan sebelum kejadian itu terjadi, anaknya terlebih dahulu diajak ke masjid oleh pelaku untuk menunaikan salat Zuhur. Usai salat barulah anaknya diajak main ke rumah pelaku.
“Sampai di rumah RZ diberikan ponsel untuk bermain game kemudian pelaku mengganti celana panjang menjadi celana pendek,” sebutnya.
Setelah mengenakan celana pendek, pelaku memanggil anaknya untuk menghisap kemaluannya tetapi anaknya menolak sehingga tidak masuk ke dalam mulutnya hanya menggesek gesekkan ke seputaran gigi sampai keluar air kental (sperma) dari kemaluan pelaku. Sedangkan korban lainnya ada yang masuk ke mulutnya.
“Mendengar cerita ini kami selaku orangtua spontan emosi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Reporter : Roy.A.S
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...