JATENG – BASIS |
Unit Reskrim Polsek Grobogan Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah warung yang berada di Pertigaan Ketapang Kel. Grobogan Kec. Grobogan.
Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Grobogan.
Kanit Reskrim Polsek Grobogan Aiptu Imam Siswanto, S.H., M.H mengungkapkan, keberhasilan ungkap kasus pencurian itu tidak terlepas dari kesigapan pihaknya saat menerima laporan dari korban Sdr. Sugiyono yang merupakan warga Kel. Grobogan Kec. Grobogan Kab. Grobogan.
Menurut keterangan Sugiyono, sepeda motor yang baru saja diparkir di depan warung miliknya, ditinggal pergi ke Pasar Grobogan sekitar 15 menit, kemudian ketika pulang Sugiyono melihat sepeda motornya telah hilang.
“Begitu kami menerima laporan, kami langsung turunkan personel untuk melakukan penyelidikan, ungkapnya “.
Hasil penyelidikan dilapangan serta Instingnya sebagai personel kepolisian terlatih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut dengan pelaku berinisial PS ( 40 th ) yang merupakan seorang laki-laki asal Kab. Jepara, Jateng yang telah menikah dengan seorang perempuan asal Ds. Putatsari Kec. Grobogan Kab. Grobogan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keberhasilan ungkap kasus itu juga dikatakannya menjadi motivasi pihaknya untuk semakin meningkatkan kinerja. Sebab kepuasan masyarakat atas pelayanan Polsek Grobogan Polres Grobogan menjadi prioritasnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Sekecil apapun informasi yang diterima dari masyarakat terkait petunjuk ungkap kasus kejahatan, sangat berarti. Jangan ragu melaporkan jika terjadi kasus kejahatan, jangan ragu juga memberi informasi kepada kami,” pungkasnya.
Reporter : Hen
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...