Jakata – Basis |
Selama melaksanakan Patroli Biru, aparat gabungan mengamankan 13 kendaraan travel disejumlah kawasan di wilayah depok. Belasan mobil itu diamankan karena tidak miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Travel tersebut melanggar Pasal 308 UU No 2 tahun 2009. Mereka melanggar aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.
“Kita mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta,” ujar Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah didampingi Dandim 0508/Depok saat menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
Azis menjelaskan, para pengemudi travel ini terjaring petugas patroli ketika melintas di cek point. Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan plat hitam. Para sopir sengaja menghindari sejumlah jalur utama agar tak terpantau.
“Mereka melewati jalur-jalur tikus, tidak melewati Pantura. Tapi melambung dulu melalui Sukabumi, Cianjur, Jonggol dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi,” tuturnya.
“Jadi mereka bukan lewat jalan utama. Tapi kita sudah memasang (menyiagakan) anggota disana dan patroli,” sambungnya.
Menurut dia, belasan mobil travel yang terjaring berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Jawa Barat. Sementara para penumpangnya kebanyakan warga yang beraktifitas di seputaran Jakarta.
“Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kembali. Meski nanti akan dibuka namun, saat ini belum saatnya. Karena masih dalam bentuk kontrol dan pengendalian corona,” tukasnya.
Reporter :Aceng
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...