Jakarta – BASIS |
TNI – Polri akan tetap menurunkan kekuatannya untuk mendampingi Satpol PP dalam penegakkan Peraturan Gubernur 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar ataupun masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pencenggahan Covid – 19.
“Dalam Pergub itu yang di utamakan pengawasan Satpol PP, sedangkan TNI – Polri sebagai pendamping,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Menurutnya Satpol PP akan di kedepankan dalam penegakkan Peraturan Gubernur 47/2020 karena aparat penegak hukum yang berlandaskan pada Pergub adalah Satpol PP. Kemudian salah satu dokumen yang akan menjadi sasaran pemeriksaan dalam pos tersebut adalah surat izin keluar masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid – 19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menegaskan kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB.
Ia mengatakan selama pihak yang dikenai sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut.
Ia pun kembali menegaskan keterlibatan polisi dalam hal penegakan Pergub mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB hanya berupa pendampingan kepada penegak hukum, sedangkan yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini adalah Satpol PP.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Kapolri Listyo Sigit Pastikan Kortas Tipidkor Berantas Korupsi, Ini Langkahnya
Jakarta,HarianBasis – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi...