Jakarta, HarianBasis – Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya (AZ) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. AZ diduga menilap uang barang bukti milik korban sebesar Rp 11,5 miliar.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, dan menetapkan satu orang oknum jaksa berinisial AZ sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menyelewengkan uang korban AZ yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban. Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS diduga membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang tersebut. Dari total barang bukti yang harus dikembalikan, sekitar Rp 23,2 miliar diduga diselewengkan. Dari jumlah itu, AZ menerima setengahnya atau sekitar Rp 11,5 miliar.
“Saudara AZ menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi ditransfer ke rekening istrinya,” ungkap Patris.
Modus operandi: penggelapan bertahap Patris menjelaskan bahwa penggelapan barang bukti dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebesar Rp 17 miliar diduga dibagi antara OS dan AZ, masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.
Kemudian, pada tahap berikutnya, uang sebesar Rp 38 miliar dikembalikan, tetapi Rp 6 miliar di antaranya dimanipulasi. Dana tersebut kembali dibagi rata antara BG dan AZ. “Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat,” kata Patris. Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menahan AZ dan BG di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. AZ dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta telah menyita berbagai aset milik AZ, di antaranya: Saldo rekening senilai Rp 32,7 miliar Uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar Polis asuransi senilai Rp 2 miliar Aset rumah dan tanah yang dibeli AZ Dana yang tersimpan di rekening istrinya
“Kami juga telah memeriksa istri tersangka sebagai saksi untuk memastikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana pencucian uang,” tambah Patris.
Pengacara korban juga ditetapkan sebagai tersangka Selain AZ dan BG, Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka baru berinisial OS, yang merupakan pengacara korban investasi bodong. OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) malam dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini, Jumat (28/2/2025), penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kejati menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penilapan uang barang bukti ini.
(Hen)