Jakarta, HarianBasis – Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi dari pihak terdakwa yaitu Bpk. Marta Tjaong dan Ibu Imah Hadiyati, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Heru Saputra, S.H., M.Hum., dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi Bpk. Marta Tjaong (54 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa sebagai kuasa hukum orang tua saksi dalam mengurus tanah di Jatikarya. “Saya pernah melihat girik tanah milik orang tua saya. Tetapi tidak mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat,” ungkapnya.
Selanjutnya saksi Ibu Imah Hadiyati (53 Th) mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa tanah tersebut milik kakeknya seluas 12.800 M2. “Saya selaku ahli waris menggugat Hankam, karena sewaktu pembebasan tanah kakeknya belum dibayar,” kata Saksi. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024.
(Maulidin)