Deli Serdang, HarianBasis – Berbekal informasi warga desa rantau panjang,kec pantai Labu, kab Deli Serdang yang resah terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba dilingkungan mereka.
Diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI – AD bersama bandar narkoba jenis sabu – sabu berinisial MR.
Dansub Intel Kodim 0204 DS, Serma Elianto Gultom melaporkan informasi tersebut kepada Dan Unit Intel Lettu Inf Hendra.
Atas arahan dan perintah Dan Unit Intel Inf Hendra agar segera merespon aduan masyarakat itu.
Dibawah komando Dansub l unit intel kodim 0204/DS,Serma Elianto dan anggotanya, 22/maret/2025, pukul 13,05 wib, kembali sukses melakukan penangkapan seorang terduga bandar narkoba jenis sabu – sabu bernama Muhammad Rian.
Adapun barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut :
1: Sabu – Sabu seberat 7.20 gram.
2: HP vivo
3: Dompet berisi uang tunai 207.000(dua ratus tujuh ribu rupiah.
4: pipet sendok sabu 2 buah.
5:Bong l
6:satu KTP a/n Muhammad Rian.
7: Dompet kecil tempat sabu 1 buah.
8: plastik cilip(transparan)
9: Jarum Spit 1 buah.
Pisau lipat 1 buah.
Senada dengan instruksi Presiden RI, Dandim 0204/DS,Letkol Inf Alex Sandri SH ub Inf mengatakan tidak ada toleransi bagi masyarakat dan oknum anggota TNI yang terlibat sebagai bandar,pengguna dan pengedar narkoba.
Saat ini terduga bandar dan pengguna narkoba tersebut telah diserahkan kan oleh Dansub Intel Kodim 0204/DS,Serma Elianto Gultom ke pihak Polresta Deli Serdang, untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
(Tumanggor/team)