Jakarta, HarianBasis – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 99,48 kilogram di Depok hingga Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan polisi di empat lokasi.
“Diawali ada dua kasus, pada Selasa 28 Mei 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok, dan pada Rabu 29 Mei 2024 di kontrakan Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 26,48 kilogram, dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka.
Sementara, sebanyak 73 kilogram ganja ditemukan dari dua lokasi lain, yakni di Jalan Saladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok dan di Jalan Madrasah, Beji, Depok.
“Barang bukti berupa 73 bungkus dengan lakban coklat berisi narkotika ganja, satu handphone android, satu timbang. Total keseluruhan narkotika jenis ganja dengan berat 73 kg,” katanya.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Hengki mengatakan, polisi menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka. Dia berperan sebagai kurir sekaligus penjual ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
(Irwan)