Jakarta, HatianBasis- Polda Metro Jaya menetapkan R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, sebagai tersangka.
Diketahui, kejadian tersebut bahkan viral di media sosial atau medsos.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade Ary menuturkan, kasus itu saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif pasca diamankan.
“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” katanya.
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berusia 19 tahun, ramai dikecam warganet karena ulahnya.
Dia melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri, yang masih balita.
Dia bernama Raihany alias Hanny, ibu muda yang melecehkan anak kandungnya sendiri.
Video Hanny jadi sorotan setelah viral di media sosial.
Peristiwa yang membuat miris tersebut dikabarkan terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Video pelecehan yang awalnya diketahui diunggah di media sosial Tiktok tersebut kemudian ramai dikecam.
Usai dibagikan ulang di X (dulu Twitter), salah satunya oleh akun X @kegblgnunfaedh, Sabtu (1/6/2024).
Dalam video tersebut tampak seorang wanita dewasa yang sedang membuka celana anak kecil laki-laki.
Bocah itu diduga adalah putranya sendiri.
(Irwan)