JAKARTA – BASIS |
Polri tengah menangani rentetan kasus pemberitaan bohong atau hoax berkaitan dengan isu Virus Corona (Covid-19). Sampai hari Kamis, 14 Mei 2020, sebanyak 103 kasus hoax ditangani.
“Bahwa sampai dengan hari ini ada 103 kasus yang ditangani oleh Polri yang tersebar di beberapa polda,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/5/2020).
Adapun dari 103 Kasus tersebut ditangani oleh beberapa Polda. Polda Metro jaya menangani 14 kasus, Polda jatim 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus
“Dan sisanya ditangani oleh beberapa Polda lainnya,” katanya.
Terkait motif, Kombes Ahmad menyampaikan pelaku melakukan aksi tersebut karena iseng, sebagai bahan berncaandaan dan atas ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reportet : Hen
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...