BASIS-JAKARTA | Terkait dengan adanya gugatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) tentang program asimilasi yang dibuat oleh Menkumham Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menilai pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dijelaskan melalui pertimbangan yang matang dan cermat.
Hal itu disampaikannya merespons digugatnya kebijakan tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Saya menilai kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil,” kata Arteria kepada basisnews.co.id, Selasa (28/4/2020).
Arteria juga membantah pihak-pihak yang mengatakan kebijakan asimilasi tersebut merupakan hasil transaksional. Ia meminta para pihak tersebut untuk tidak sembarang berbicara.
“Jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar,” ujarnya.
Secara pribadi, Arteria berpendapat kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan.
Sebab semua menyadari negara tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana Kedaruratan Kesehatan yang memadai, khususnya di dalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan.
“Jadi pahami tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudaratnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan,” ucapnya.
“Sangat tidak mungkin untuk dilakukan social distancing atau physical distancing dalam kondisi over capacity yang terjadi di hampir sebagian besar Lapas dan Rutan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Arteria menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah aktivis hukum yang menggugat kebijakan tersebut.
Dia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses peradilan itu.
“Itu kan hak mereka, dan kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik,” ujarnya.
REPORTER: (HEN)