JAAKARTA – BASIS I
Ditengah Covid19 tak membuat petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhenti menindak para pelaku kejahatan Narkoba.
Sebanyak 100 Gram Sabu, 2 Kilogram Ganja dan 2,200 butir Five gagal edar setelah diamankan Tim Bareskrim Polri dari tangan tersangka adalah MA (37), HD (40) dan DN (20) dan 2 orang ditetapkan sebagai DPO adalah RH dan A.
Kabagpenum Dihumas Polri Pol Asep Adisaputra,SH.SIK.MH.MSI dalam keterangan Persnya mengatakan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 M dan maximal 10 M ditambah sepertiga. Dan Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 8 M ditambah sepertiga,” tegas Asep.
REPORTER: (HN)
Kapolda Bengkulu Meninjau Langsung Penanganan Dampak Gempa Bumi 6,3 SR di Bengkulu
Bengkulu, HarianBasis.- 23 Mei 2025 — Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si. meninjau langsung laporan dampak bencana alam gempa...