JAAKARTA – BASIS I
Ditengah Covid19 tak membuat petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhenti menindak para pelaku kejahatan Narkoba.
Sebanyak 100 Gram Sabu, 2 Kilogram Ganja dan 2,200 butir Five gagal edar setelah diamankan Tim Bareskrim Polri dari tangan tersangka adalah MA (37), HD (40) dan DN (20) dan 2 orang ditetapkan sebagai DPO adalah RH dan A.
Kabagpenum Dihumas Polri Pol Asep Adisaputra,SH.SIK.MH.MSI dalam keterangan Persnya mengatakan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 1 M dan maximal 10 M ditambah sepertiga. Dan Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 8 M ditambah sepertiga,” tegas Asep.
REPORTER: (HN)
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...