JAKARTA – BASIS |
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka an. RUSLAN als RUSLAN BUTON (45) di wilayah Kec. Wabula, Kab. Buton Sulawesi Tenggara dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP. 28/5/2020 pulul 10.30 Wita.
Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi.No
0271 tanggal 22 Mei.2020.
Kabag Penum Divisi Huma Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat menggunakan handphone miliknya pada tanggal 18 Mei 2020.
Selanjutnya Ruslan Buton mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Ekstrimatra.
Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta.
Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Reporter : Hen
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...