Pakpak Bharat, Harian Basis .Co -Senin, (25/11/2024).Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Nipah Rolina Boangmanalu dan Wei Rana Capah memimpin penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat.
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ada pun rute lokasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dibagi menjadi dua kelompok yaitu : Kec. Salak, Kec. STTU Julu, Siempat Rube, PGGS (Kelompok 1). Kec. Tinada, Kec. STTU Jehe, dan Kec. Kerajaan (Kelompok 2).
kegiatan ini diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pakpak Bharat, Polres Pakpak Bharat, Dinas Perhubungan Pakpak Bharat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Pakpak Bharat.
(FP)