BATAM – BASIS |
Polda Kepri menggelar ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum Perwira Polisi Bintan, Iptu Hiswanto Ady yang dilakukan di Batam, Bintan dan Karimun, Rabu (20/5/2020) sore ,
Dalam ekspose tersebut terungkap, jumlah mobil yang digelapkan ternyata tak hanya sebanyak 83 unit sebagaimana perkiraan awal tapi total ada 107 unit.
Sebanyak 107 unit kendaraan itu digelapkan dari sejumlah lokasi di Provinsi Kepri.
Tak beraksi sendiri, Iptu Hiswanto Ady melakukan kejahatan itu bersama 3 tersangka lain berinisial Ar, Sa dan Sb yang sudah diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“Total kendaraan yang sudah diketahui ada 107 unit. Untuk di Mapolda Kepri ada 32 unit mobil. Sementara barang bukti lainnya ada di Polresta Barelang akan dibawa ke Mapolda Kepri,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
Untuk meyakinkan calon pembeli saat menjual mobil-mobil tersebut, Arie mengungkapkan, Iptu Hiswanto Ady menggunakan trik mengulur waktu saat ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.
Ia mengatakan, total kerugian dari aksi penggelapan mobil ini ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Ketika ditanya ia selalu mengulur waktu, dengan alasan besok-besok,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt itu, turut dihadiri Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri.
*Mobil mewah dijual dengan harga murah*
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mobil-mobil rental itu dijual oleh Ady beserta komplotannya dengan harga murah.
Tak tanggung-tanggung, mobil mewah yang rata-rata masih dalam kondisi prima itu dijual dengan kisaran Rp 55 juta sampai Rp 150 juta.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang sempat ditawarkan Ady seharga Rp 55 juta sampai Rp 65 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mobil tersebut dijual dengan surat-surat dan STNK lengkap.
“Ada surat-surat lengkap dan STNK, tapi tanpa BPKB,” ujar Harry ketika menunjukkan barang bukti kepada wartawan di Polda Kepri, Selasa (19/5/2020).
Dengan harga demikian, tak sedikit pembeli yang berminat, apalagi Ady juga menjanjikan bahwa mobil-mobil tersebut diambil langsung dari showroom.
Ady juga memanfaatkan pangkat dan jabatannya sebagai perwira polisi di Polres Bintan untuk memperoleh kepercayaan baik dari pihak perental maupun pembeli mobil.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya melakukan pelacakan terhadap kendaraan roda empat lainnya yang diduga telah tersebar di kawasan Provinsi Kepulauan Riau.
“Tim teknis masih melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita,” tambah Harry.
*Palsukan dokumen mobil*
Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.
Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.
“Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan,” ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.
Hal tersebut dikatakan Arie, karena pertimbangan mobil yang digelapkan tersebut digunakan untuk mencari nafkah para korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kepri untuk melakukan pengecekan sejumlah kendaraan tersebut. Biasanya menjelang hari raya seperti ini banyak warga kita yang menggunakan jasa rental mobil. Makanya Wadirkrimum menelusuri barang bukti sebanyak mungkin,” sebutnya.
Sedangkan nasib Iptu Hiswanto Ady terkait profesinya, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri tetap memprosesnya secara hukum.
“Untuk pelanggaran kode etik akan diproses berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jadi setelah vonis inkrah baru kami proses kode etiknya,” sebutnya.
*Modus kelabui korban*
Modus tipu-tipu Iptu Hiswanto Ady dalam kasus penggelapan mobil rental di Kepri akhirnya terbongkar.
Hal ini diketahui dari salah seorang korban bernama Tio.
Berdasarkan penelusuran Basisnews , Tio merupakan salah satu anggota Buser Rent Car Nasional (BRN) di Batam dan kerap berhubungan dengan Ady setelah 6 unit mobil miliknya ikut dirental sejak Maret 2020 lalu.
“Ady bilang, mobil-mobil saya itu akan dirental oleh PT. BAI di Bintan. Karena dia ‘anggota’ dan perwira pula, jadi saya percaya. Anggapan saya, tak mungkinlah dia nipu,” ungkapnya kepada Basisnews, Selasa (19/5/2020).
Hampir rata-rata ke rekanan Tio, Ady diketahui menggunakan modus serupa.
Dengan gaya bicara meyakinkan, ia kerap menyertakan nama PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) untuk memuluskan aksi jahatnya.
Memasuki akhir April 2020 lalu, kecurigaan terhadap Ady mulai muncul.
Saat Tio menghubunginya untuk meminta uang sewa, Ady selalu mengelak.
Jika ditotal, utang Ady waktu itu kepada Tio sebesar Rp 48 juta akibat sewa 6 unit mobil tak dibayarkan.
“Karena bayarnya mandek untuk bulan April ke Mei dan dia janji-janji terus, saya mulai khawatir. Apalagi di awal Mei itu, saya sudah mendengar kabar jika mobil-mobil rental di Tanjungpinang dijualin,” sambungnya.
Tanggal 7 Mei 2020 lalu, Tio pun memutuskan untuk mendatangi Ady dan membuat perjanjian pelunasan biaya sewa mobil di Tanjungpinang.
Selain kerugian materi, Tio mengaku, 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn miliknya pun belum ditemukan sejak Januari 2020 lalu.
Namun ia tak ingin menuduh jka hal itu disebabkan komplotan Ady.
“Bisa saja kaki-kaki dia atau komplotan lain. Jadi masih menunggu juga gimana untuk 1 mobil saya itu. Sebab cara Ady ini, selain janjikan disewa PT. BAI, ia juga menerima mobil take over dari Rahman untuk kemudian diteruskan,” katanya.
Transaksi pengambilalihan (takeover) kendaraan ‘di bawah tangan’ sendiri dalam dunia kredit merupakan kegiatan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, terhadap Iptu Hiswanto Ady akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana terkait penggelapan, pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan, dan pasal 263 KUH Pidana terkait pemalsuan surat atau surat palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
Reporter : Roy A.S
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Harry, terdapat sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang berhasil digelapkan.
Basisnews.co.id.-
Reporter. Saor p s
Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Terbuka dengan Masukan Untuk Perbaikan ke Depan
Jakarta, HarianBasis - SSDM Polri menggelar diskusi panel peningkatan kinerja Kapolsek di Polda Jajaran, Jumat (24/01/25). Diskusi yang dipandu pengamat...