Sumsel – BASIS |
Polres Pagar Alam. Sebut saja Bunga (17thn) merupakan pelajar di salah satu Sekolah menengah atas di Kota PagarAlam telah melaporkan AT(22thn) seorang Mahasiswa yang merupakan warga Gang Istiqomah Kelurahan Tumbal Ulas ini.
Bunga melaporkan AT perihal perbuatannya yang tidak senonoh terhadap bunga yang terjadi sekitar Jam tiga Sore Pada Kamis 07 Mei 2020 di Desa Pagarjaya Kelurahan Nendagung Kecamatan PagarAlam Selatan.
Saksi Kejadian CA(17thn) menjelaskan Pada Sore itu Pelaku dan bunga dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo. Saat didesa Pagarjaya Pelaku Langsung meraba bagian sensitif Bunga, setelah itu pelaku mengehentikan laju sepeda motornya dan kemudian pelaku langsung menyentuh bagian sensitif dada korban, akan tetapi korban memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara,S.IK, MH di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp. Acep Yuli Sahara,SH bahwa benar Korban yang merupakan warga Tebat Baru Ilir Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh AT(22tahun).
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menambahkan perkara perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Cendro
Divhumas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta
Jakarta, HarianBasis - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ke-12 di...