Jakarta – BASIS |
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan terkait dengan gugatan terhadap kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menkumham mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, jika merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Sebab,” Indonesia adalah negara hukum.”
“Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja,” kata Yasonna, saat di hubungi basisnews.co.id, Senin 27/4/2020
Selanjutnya Yasonna menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM akan patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Hen
Berhasil Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Jakarta, HarianBasis – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini...