Jakarta – BASIS | Ketua Mahkamah Agung terpilih H.M Syarifuddin menggantikan M. Hatta Ali. Syarifuddin memenangkan 32 suara, unggul dari rekannya Andi Samsang Nganro yang mendapat 14 suara.
Pemilihan dilakukan secara voting oleh para hakim agung (47 suara). Ia akan menjabat Ketua MA dari 2020-2025. Terpilihnya Syarifuddin mendapat tanggapan dari praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Working Group) Mahkamah Agung, TM. Luthfi Yazid.
“Beliau memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas para hakim, itu salah satu harapan saya,” kata Luthfi. Lufhti, yang juga menjabat Wakil Presiden Kongres.
Advokat Indonesia (KAI), menunjuk lima “pekerjaan rumah” besar Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Pertama, Syarifuddin harus melanjutkan reformasi dunia peradilan. Blue print reformasi dunia peradilan perlu diteruskan dan diriilkan. Reformasi di sini mencakup intergritas personal para hakim maupun kelembagaan. Integritas personal hakim menyangkut integritas pribadi dan kapabilitas. “Yang utama dituntut dari seorang hakim adalah integritas, baru kapabilitas. Bukan kapabilitas dahulu, baru integritas,” katanya.
Kedua, Luthfi mengharapkan Syarifuddin memiliki kemampuan manajerial termasuk meningkatkan kualitas para hakim yang jumlahnya sekitar 8.000 orang. Menurut dia catatan gelap dunia peradilan di masa lalu, seperti pernah ditulis oleh Sabastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung) harus dikubur dan tak boleh terulang kembali. “Termasuk di sini adalah bagaimana agar penumpukan perkara dapat terus diminimalisasi.”
Menurut Luthfi yang perlu dibenahi adalah bagaimana agar dibuat limited threshold of lawyers association. Organisasi Advokat yang tidak memenuhi threshold dan beberapa kualifikasi lainnya, harus didiskualifikasi
Ketiga, menurut dia, jika syarat pertama dan kedua di atas itu terpenuhi maka akan tercipta adalah Justice Machinery System, yakni sistem pendistribusian keadilan yang berjalan secara otomatis.
Menurut Luthfi inilah cara mendistribusikan pelayanan guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai mandat Konstitusi Pasal 28 UUD 1945.
Keempat, Ketua Mahkamah baru ini harus sanggup menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya dengan tetap menjaga marwah dan independensinya sebagai lembaga utama tempat berlindung bagi para pencari keadilan.
Dan kelima, Syarifuddin perlu melanjutkan kebijakan pendahulunya Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali terkait Organisasi Advokat.
Menurut Luthfi yang perlu dibenahi adalah bagaimana agar dibuat limited threshold of lawyers association. Organisasi Advokat yang tidak memenuhi threshold dan beberapa kualifikasi lainnya, harus didiskualifikasi.
Menurut praktisi yang juga dosen hukum ini, sejarah telah membuktikan bahwa upaya hanya membentuk single bar telah banyak menguras energi dan dalam sejarah telah gagal.
(HN12**)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta
Jakarta, HarianBasis - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ke-12 di...