JAKARTA – BASIS I
Mabes Polri merilis 96 kasus Hoax ditengah pandemi Covid19. Selasa (21/4) sekitar pukul 16.22 WIB.
Keterangan ini didapat lewat konferensi Pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen P Raden Prabowo Argo Yuwono SIK,MSI mengatakan sebanyak 96 Kasus Hoax yang telah ditangani.
“di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani dua belas kasus, Polda Riau sembilan kasus, Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani enam kasus, dan enam puluh sembilan kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,”tegas Brigjen Pol Argo Yuwono.
Lanjut Karo Penmas, motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
” Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutur Karopenmas Divisi Humas Polri.
REPORTER : Hen
51 Orang Ikuti Tes Lolos Wawancara Rekrutmen Bakomsus di Polda Sumsel
Jakarta, HarianBasis – Sebanyak 51 peserta mengikuti Tes Psikologi Tahap II (wawancara) dalam rangka Rekrutmen Bakomsus Polri Tahap II di...