BASIS-JAKARTA | Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangani sejumlah kasus hoaks atau berita bohong yang terjadi terkait dengan pandemi Covid-19 di Indonesia. Selasa (28/4) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal MSI melalui Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK,MSI.
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta jajarannya telah menangani sebanyak 97 kasus hoaks.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong mengenai Covid19, hingga saat ini Polri menangani 97 kasus hoax,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.
Kasus hoax yang ditangani diantarnya, Polda Metro Jaya 12 kasus, Polda Jatim 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jabar 7 kasus, 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
Selain itu juga ia menyampaikan beberapa motif terungkap dari kasus hoax yang terjadi.
“Motif yang digunakan para pelaku yaitu iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” tutupnya.
Reporter : (Hen)