PALEMBANG – BASIS |
Satresnarkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), TN (27) dan remaja di bawah umur berinisial MZ karena menyimpan narkoba jenis sabu.
l
Warga Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap di kontrakannya, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 503, 97 gram, Senin (11/5) Sedangkan MZ alias Kik ditangkap di rumahnya Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 211 gram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatnarkoba AKBP Siswandi, mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap barang haram di dua tempat berbeda.
“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Anom, Selasa (12/5). Menurutnya, para bandar narkoba saat ini kerap menggunakan IRT untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Sekarang ini para bandar menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan bisnis haramnya, seperti dalam lima bulan terakhir saja kita sudah mengamankan beberapa IRT yang terjerat kasus narkoba,” jelasnya.
IRT yang ditangkap kali ini, kata dia, diamanfaatkan bandar dengan cara memakai kontrakannya untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba, lalu baru diedarkan.
“Dia ini bukan bandar maupun kurir tapi bedengnya sebagai penyimpan narkoba jenis sabu, tapi saat anggota kita melakukan penggerebekan hanya tersisa barang bukti 503, 97 gram sabu, karena sudah banyak yang di distribusikan,” jenisnya.
Sedangkan MZ, merupakan kaki tangan yang mengedarkan barang haram di sekitar rumah IRT tersebut. “Dari MZ disita narkoba jenis sabu 211 gram,” katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa pidana hukuman mati dan denda maksimum Rp 12 miliar.
Sedangkan pelaku TN mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk membeli susu anaknya.
“Saya baru satu bulan ini menyimpan sabu di kontrakan dengan upah Rp100 ribu untuk sekali simpan, dan saya baru tiga kali menyimpan sabu,” jelasnya.
Reporter : Darmon
Div Humas polri
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...