JAWA BARAT – BASIS |
Polda Jawa Barat telah memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Corona sejak 2 Maret-30 April 2020.
“Terkait denda pajak sebenarnya di Jabar itu sudah ada program sampai dengan 30 April 2020. Sebelum (marak kasus) Covid-19 memang sudah diberlakukan program itu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis (2/4/2020) lewat laman resminya.
Program yang dimaksud ialah program ‘Triple Untung’. Program ini membuat masyarakat atau wajib pajak bisa mendapatkan bebas pokok dan denda BBNKB II, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Erlangga menuturkan dengan diberlakukannya program bebas denda pajak ini, masyarakat atau wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran akan dibebaskan dari denda pajak.
“Terlambat bayar pajak itu tidak akan dikenakan denda, diberikan keringanan,” terangnya.
Erlangga menambahkan dengan kondisi saat ini di mana kasus Corona kian bertambah, Polda Jabar juga tengah mengkaji untuk dilakukannya perpanjangan program tersebut. Program rencananya akan diperpanjang hingga masa tanggap darurat Corona selesai.
“Nah terkait dengan bebas denda pajak nanti akan kita perpanjang. Setelah 30 April (program selesai) nanti kita perpanjang lagi sampai masa tanggap darurat.
Masih kita kaji,” jelasnya.
Selain Jabar, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh juga turut membebaskan seluruh biaya denda untuk kendaraan bemotor yang terlambat membayar pajak.
Bukan hanya membebaskan pajak kendaraan bermotor, kebijakan sama juga berlaku untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah jatuh tempo, juga tidak akan dibebankan biaya untuk mengurus SIM baru.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH mengatakan, langkah tersebut diambil menyikapi kondisi mewabahnya, serta sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Ini situasional! Langkah membebaskan denda bagi yang terlambat membayar ini kami ambil, mengingat kondisi saat ini, dimana masyarakat harus mengisolasi dirinya di rumah,” ungkapnya.
Menurut Dirlantas ini merupakan kebijakan yang diberlakukan untuk seluruh jajaran Polda Aceh.
“Terkait kebijakan ini sudah kami bicarakan dengan Kepala BPKA, Pak Bustami Hamzah,” lanjut Dirlantas.
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat bisa bekerja sama serta mengikuti seluruh intruksi pemerintah, salah satunya menghindari lokasi keramaian sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
(SENT)
Panglima TNI Bersama Kapolri Dampingi Presiden RI Buka MTQ Ke-XXX Tahun 2024
Jakarta, HarianBasis - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Joko Widodo membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...