JAKARTA – BASIS |
Merujuk ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), pemilik dan karyawan pabrik tahu di Cipondoh Tangerang yang diduga melakukan kekerasan diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan menyebabkan luka di kepala, lebam disekujur tubuh, lantaran diduga mrncuri handphone dapat diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan di atas disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah menerima kabar dan pengaduan dari keluarga korban dan praktisi hukum dan pemerhati anak Kamil Hassan.
Menurut Arist, setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan konvensi PBB tentang hak anak dan UU Perlindungan Anak serta KHUPidana.
Dalam kasus dugaan kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan pengusaha dan karyawan pabrik tahu terhadap seorang anak Fahri (14) bukan nama sebenarnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak yang yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak Indonesia, demi kepentingan terbaik anak segera mendesak Polsek Cipondoh, Tangerang menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak diikuti dengan penyiksaan mengakibatkan korban luka serius dan trauma akibat penyiksaan dan segera pula melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Polres Tangerang.
Arist melanjutkan, tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksa terhadap anak yang dilakukan pengusaha tahu di Cipondoh Tangerang.
“Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak. Seharusnya menyerahkan kasusnya kepada polisi kalau terbukti mencuri handphone, bukan justru menyiksa anak,” tutur Arist di kantornya di Jakarta.
“Saya sangat percaya terhadap komitmen bapak Kapolres Tangerang dan Kssatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi Beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” urainya melanjutkan.
Untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kopetensi PWI Pusat Kamil Hassan sebagai Praktisi hukum dan pemerhati Anak untuk selanjutnya berkordinasi dengan Polres Tangerang.
Reporter : Hen
Presiden Joko Widodo Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
Depok, HarianBasis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit...