Jakarta – BASIS |
Terkait dengan adanya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Dewan Pers menolak tentang pembahasan Kedua RUU tersebut, karena dinilai akan mengancam kemerdekaan pers.
Di tengah pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu (04/04/2020). Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Dewan Pers menyatakan sikap atas pembahasan dua RUU sarat kontroversi tersebut. “Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers,” kata Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (16/04/2020).
Pasal-pasal dalam draft RUU KUHP 15 September 2019 yang dinilai mengancam kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 262 dan 263 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Selain itu, Pasal 304-306 tentang tindak pidana terhadap agama, Pasal 353-354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati, serta pasal-pasal lainnya.
“Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Mohammad Nuh.
Dewan Pers juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif. Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Reporyet : hn12
Presiden Joko Widodo Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
Depok, HarianBasis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit...