BALIKPAPAN – BASIS |
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rutan kelas IIB Balikpapan dan mengamankan 3 orang yang kini ditetapkan sebagi tersangka. Rabu (29/04/2020)
“Jadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 TKP di Sepinggan Kota Balikpapan telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka,” ujar ,” ujar Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,”lanjutnya
Ketiga tersangka yakni Firman (35), bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Balikpapan, lalu petugas Rutan Balikpapan Fajar Kurniawan (34) yang merupakan kaki tangan Firman dan Abdullah (36) yang merupakan kurir.
Dia mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Marsma Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Sekitar pukul 12.30 wita Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdulloh.
Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya di Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari pengakuan Abduloh, barang tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Balikpapan. Firman dibantu Fajar petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram.
Mendapatkan infomasi tersebut, Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar dan 2 unit handphone di kos-kosan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah sekitar pukul 16.00 wita
Kemudian Tim Polda Kaltim sekitar pukul 19:00 wita menuju Rutan Balikpapan dan mengamankan Firman serta 1 unit handphone. “Sampai saat yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau semumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. Para pelaku disangkkan Undang-undang NJomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Reporter : Hen
HUMAS POLDA KALTIM
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...