Jeddah – Basis |
Mulai Minggu ini, 31 Mei 2020, kita memasuki fase 2 pelonggaran jam malam. Warga diperkenankan bepergian dari pukul 6:00 (pagi) hingga 20:00 (pukul 8 malam).
Namun demikian, selama pelonggaran bertahap ini warga diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19). Sanksi akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan/protokol kesehatan sebagai berikut:
1) Denda sebesar SR1000 bagi yang:
a. tidak mengenakan masker penutup hidung dan mulut saat berada di tempat umum;b. tidak menjaga jarak fisik (physical distancing);c. menolak diperiksa suhu tubuhnya saat memasuki kantor instansi pemerintah atau non-pemerintah (pusat perbelanjaan, dll);d. mengabaikan prosedur kesehatan saat suhu tubuh mencapai 38 C;Denda akan dinaikkan dua kali lipat bila mengulangi pelanggaran.
a. mengizinkan pengunjung, tamu, pembeli atau pelanggan tanpa mengenakan masker;b. tidak menyediakan fasilitas kebersihan seperti hand sanitizer;c. tidak memeriksa suhu tubuh karyawan dan pengunjung, pembeli atau pelanggan yang masuk;d. tidak membersihkan troli dan keranjang belanja setelah digunakan serta fasilitas lainnya;e. tidak menutup wahana permainan anak-anak dan kamar pas (fitting room)Denda akan dinaikkan dua kali lipat bila pelanggaran diulangi.
Untuk keselamatan bersama, KJRI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Jeddah agar menaati semua ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait protokol pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Reporter : HNm