Jakarta- BASIS |
Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 202 unit kendaraan diduga travel gelap. Mereka mengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan tersebut berpelat hitam.
“Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam,” katanya, Senin (11/5).
Dia mengungkapkan, travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa.
“Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp500.000 bahkan sampai ada Rp700.000, itu sampai Brebes, Jawa Tengah,” ujarnya.
Meski demikian petugas berhasil mencegah pemudik tersebut keluar Jabodetabek dan dipulangkan ke rumah masing-masing sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah.
Seperti dilansir dari Antara, Yusri berharap hal ini bisa membuat masyarakat jera dan akhirnya mematuhi kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pencegahan virus Covid-19.
“Orang-orang yang coba melaksanakan mudik, kita kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek bagi yang coba kucing-kucingan melaksanakan mudik,” terangnya.
Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Reporter : Hen
Polri Masih Buru KKB Aske Mabel, Penembakan Lima Warga Sipil di Yalimo
Jakarta, HarianBasis - Aparat gabungan TNI-Polri terus memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Aske Mabel yang bertanggung jawab atas tewasnya...