JAKARTA – BASIS |
Polri menyampaikan sebanyak 109 narapidana asimilasi kembali ditangkap. Mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan 109 napi asimilasi ini kembali diproses hukum. Mereka melakukan kejahatan serupa usai bebas karena mendapat keringanan dari pemerintah.
“Berdasarkan data yang kami dapat terdapat 109 napi asimilasi yang Kembali melakukan kejahatan dan diamankan serta telah diproses oleh Polri, dengan sebaran di 19 Polda,” ucap Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/5/2020).
Adapun 109 napi yang berulah tengah ditangani oleh Polda jajaran. Polda Jateng menangani 15 Kasus, Polda Sumut 14 kasus, Polda Jabar 11 kasus, Polda Kalbar 10, dan Polda Riau 9
Menurut Kombes Ahmad, aksi kejahatan yang mereka lakukan kembali adalah curat, curanmor dan curas. Bahkan aksi penganiayaan hingga pembunuhan juga dilakukan lagi oleh napi asimilasi.
“Jenis kejahatan yang dominan adalah curat 40 kasus curanmor 16 kasus, curas 15 kasus, diikuti kejahatan lainnya seperti narkoba 12 kasus, penganiayaan 11 kasus, pemerkosaan 2 kasus penipuan 2 kasus, perjudian 2 kasus, dan ada kasus pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan, kemudian 1 kasus kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Adapun motif napi asimilasi kembali melakukan aksi kejahatannya yaitu karena faktor ekonomi. Selain itu, faktor belas dendam juga mempengaruhi motif para pelaku.
“Motif napi asimilasi kembali melakukan kejahatan adalah umumnya faktor ekonomi terutama pada kejahatan seperti curat, curas dan curanmor. Motif lain adalah sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan,” jelasnya.
Reporter : Hen
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...