BASIS-JAKARTA I Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama pandemi Covid-19.
Seperti yang tertuang di dalam dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Kontijensi Aman Nusa II.
Jenderal bintang 3 ini menilai langkah-langkah mitigasi atau antisipasi gangguan kamtibmas ini harus berjalan optimal, karena apabila kamtibmas terganggu apa yang menjadi program pemerintah kepada masyarakat juga akan terganggu apalagi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini.
“Bicara mitigasi tentu tidak bisa lepas dari data”, ujar Komjen Agus saat diwawancarai awak media saat meninjau dapur umum TNI-Polri Rabu (15/4/2020).
Komjen Agus mengatakan masih berantakannya data terkait penerimaan bantuan pemerintah menjadi salah satu permasalahan, krn ini akan berdampak pada kecemburuan sosial.
“Kan akibat tidak terdata, tidak mendapat bantuan, akhirnya mengambil jalan pintas berbuat kejahatan”, tegas Komjen Agus
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan Kapolri juga sudah memerintahkan jajaran untuk membentuk satgas kecil untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak yang tidak tercover bantuan pemerintah baik itu pemerintah pusat ataupun daerah.
Komjen Agus juga mengingatkan pentingnya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan, karena bicara bencana tentu ada manajemen bencana.
“Saya juga apresiasi setinggi-tingginya untuk masyarakat yang sampai saat ini terus bahu membahu bergotong-royong tolong-menolong membantu saudara/i nya yang terdampak secara ekonomi”, tutup Komjen Agus.
REPORTER: (HN)
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...