Jakarta – BASIS |
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) terkait virus covid-19. Selama periode bulan April 2020, polisi telah menangani ratusan kasus.
“Berdasarkan data mulai bulan April hingga awal Mei 2020, Polda Metro Jaya tengah penungkapan 443 kasus hoax terkait pandemi covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kemudian untuk dalam tahap penyidikan Polda metro telah menungkap 14 kasus dan menetapkan 20 tersangka,” sambungnya
Kombes Yusri juga menyebut modus yang dilakukan oleh para tersangka ini melakukan aksinya menggunakan akun palsu. Mereka juga melakukan aksi tersebut dengan tujuan membuat keresahan di masyarakat.
“Modusnya pakai akun palsu atau sengaja menggunakan nama orang lain untuk menyebarkan berita tersebut. Tersangka melakukan aksinya karena ingin membuat keresahan di tengah masyarakat ataupun menimbulkan sentimen negatif kepada kelompok tertentu,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Yusri mengatakan bahwa para tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian atau hate speech akan diganjar dengan kurungan penjara.
“Kemudian untuk para tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan / atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Yusri.
“Untuk ancaman penjara 6 tahun hingga 10 tahun ya,” sambungnya.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Pendidikan Diklat Integrasi Bintara Serentak
Jakarta, Harianbasis - Polri, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) membuka pendidikan dan latihan (diklat) integrasi siswa...