JAKARTA – BASIS |
Polda Jateng segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal berbendera China. Berkas perkara itu kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020).
Hingga kini penyidik Polda Jateng sudah memeriksa 10 orang saksi. Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah sebelumnya menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini mencuat sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China dilarung di laut lepas.
Dua orang tersebut adalah Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka bernama Sutriyono (45) selaku Komisaris PT MTB yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan Muhamad Hoji (54) selaku Direktur PT MTB yang merupakan warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwena, Kabupaten Tegal.
Tindakan yang mereka lakukan yaitu merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China melalui PT MTB yang tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Reporter : Hen
Presiden Joko Widodo Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
Depok, HarianBasis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit...