JAKARTA – BASIS |
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong koperasi Indonesia. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
“Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020).
Kombes Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.
“Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan,” ucapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...