Jakarta – BASIS |
Terkait Perkembangan Penanganan Kasus PT. Hanson Internasional Tbk, Sampai dengan saat ini, penyidik polri telah menetapkan 13 tersangka perorangan dan 2 tersangka badan hukum, mengalami penambahan 1 tersangka perorangan an. TITIN, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut.
Tersangka perorangan mempunyai beragam profesi, antara lain : RD sebagai komisaris utama, AT, BC dan RA sebagai direktur, RS dan RI sebagai bendahara perusahaan dan koperasi, JI sebagai sekretaris koperasi, sebagai pengawas koperasi serta JE dan AD sebagai marketing.ucap Kombes Ahmad Kabagpenum Divhumas Mabes Polri kepada BasisNews.co.id. Selasa 12/5/2020.
Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik.
Reporter : Hen
Kemenhub Adakan “Pendidikan dan Pelatihan pada Pengemudi Angkutan Barang Umum”
Jakarta, HarianBasis - Kemenhub (Kementerian Perhubungan), berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi untuk menciptakan keselamatan. Salah...