Jakarta, HarianBasis – Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan Multi dimensi yang melibatkan berbagai aspek.
Oleh karena diperlukan tindakan nyata dalam upaya memulihkan lingkungan hidup, salah satunya melalui pemberlakuan pedoman Kepala Jaksa Agung No. 8 tahun 2022. Dimana pedoman tersebut harus dapat dijadikan dasar acuan oleh para Jaksa di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh JamPidum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhana, S. H, M. H.
Selaras juga yang mana disampaikan oleh Jendral Listyo Sigit selaku Kapolri, bahwa kita harus menghindari terkait hal-hal yang dapat merusak lingkungan untuk menjaga bumi dan menjaga alam kita, demi masa depan generasi yang akan datang.
Pimpinan umum basisnews, Romi Harris Saputra yang merupakan praktisi lingkungan khususnya terkait pengolahan limbah cair turut mendukung hal ini, “*jangan sampai demi kepentingan pribadi dan golongan, kita merusak sumber kehidupan kita sendiri berupa air yang sejuk dan bersih*”, tuturnya.
Romi juga menyampaikan kepada Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono bahwa dengan kita menjaga lingkungan adalah demi untuk generasi saat ini dan demi untuk anak cucu kita.
Bagi SBY menjaga lingkungan merupakan hal yang penting sekali, karena yang bisa menyelamatkan bumi kita ini adalah diri kita sendiri.
_pelestarian lingkungan dengan menjaga lingkungan, merupakan bagian dari KEADILAN MULTI DIMENSI ANTAR GENERASI, baik generasi saat ini maupun generasi anak cucu.
(Romi)