JAKARTA – BASIS |
Layanan publik berupa kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka oleh Polri setelah sempat ditutup hingga 29 Mei 2020 dampak pandemi virus corona (Covid-19). Dengan dibukanya layanan ini, Polri pun telah mengantisipasi adanya antrean warga untuk mengurus surat-surat tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan Korlantas Polri telah melakukan upaya antisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, STNK maupun BPKB sebagaimana disampaikan dalam Surat Telegram No. 1561 tanggal 2 Juni 2020.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19 terhitung mulai dari tanggal 24 Maret 2020 – 29 Mei 2020 diberikan dispensasi, proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020,” ucap Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/6/2020).
Ahmad mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya berakhir pada 24 Maret sampai 29 Mei tak perlu buru-buru untuk melakukan perpanjang. Sebab, Polri telah memberikan dispensasi bagi warga ysng SIM nya kadaluarsa di tanggal tersebut sampai 30 Juni 2020.
Namun, bagi warga yang memiliki surat di luar tanggal tersebut maka wajib untuk melakukan proses perpanjangan.
“Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi, perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ahmad, Satpas Lantas yang melayani pengurusan perpanjangan surat-surat telah melakukan upaya pencegahan agar warga antre dengan tertib sesuai protokol kesehatan.
“Banyaknya gambar visual dan foto di media sosial terkait lonjakan permohonan SIM di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, Satpas Lantas telah melakukan berbagai upaya baik berupa himbauan, pamflet, stiker, banner maupun langsung kepada pemohon SIM di Satpas agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana Surat Telegram No. 1537 tanggal 29 Mei 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Menuju Tatanan Kehidupan Normal Baru,” pungkasnya.
Reporter : Hen
Divhumas Polri
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Bandung, HarianBasis – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan...