JAKARTA – BASIS |
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal perkembangan terbaru dari pelaporan keluarga ABK yang meninggal di kapal Tiongkok.
Satgas TPPO yang dibentuk oleh Bareskrim Polri menerima laporan pada tanggal 7 Mei 2020 kemudian pada tanggal 8 Mei 2020 berdiskusi bersama tentang kasus ini dengan pengacara yang bersangkutan.
Pada 10 Mei 2020 Satgas TPPO Bareskrim Polri memintai keterangan dari beberapa ABK yang baru saja tiba dari Korea Selatan bertempat di Bambu Apus, Jakarta.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 lembar boarding pass, 14 slip gaji dan kontrak kerja. Hari ini 12 Mei Satgas telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjuatnya kabar terbaru terkait dugaan eksploitasi terhadap ABK
UU TPPO harus memenuhi 3 unsur dimana unsur ketiganya adalah tereksploitasinya orang tersebut dan ada unsur perdagangannya.
Hingga saat ini masih pedalaman, penyidik belum menemukan adanya indikasi perdagangan orang. ujar KabagPenum saat dikonfirmasi BasisNews.co.id, Selasa 12/5/2020.
Kepolisian sudah memeriksa agen yang merekrut ABK dan sampai saat ini masih pendalaman belum menyentuh kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku dan masih mengambil keterangan dari pihak imigrasi.
Mengenai kelengkapan data perjanjian kontrak kerja para ABK, didalam kontrak kerja tercantum nilai gaji, waktu dan tempat bekerja, jadi untuk sementara masih ditemukan adanya kesesuaian kontrak kerja dengan keterangan dari ABK.
Ahmad menambahkan, kepolisian lakukan strategi untuk menuntaskan permasalahan ini mengingat lokasi berada di luar negeri dan melibatkan kapal asing.
Locus delicti di luar negeri artinya bukan di wilayah hukum negara Indonesia, untuk itu Satgas TPPO akan mencari unsur-unsur pidana tersebut dengan perekrutan.
Jadi yang dilihat apakah perekrutannya itu sesuai atau tidak dengan kenyataannya. Jika pengembangan penyidikan ditemukan adanya upaya merekrut yang tidak sesuai maka bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang.
“Polisi akan kejar pihak yang terlibat sampai tuntas”. pungkasnya.
Reporter : Hen
Berhasil Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Jakarta, HarianBasis – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini...