JAKARTA – BASIS |
Irjen Pol Hery Rudolf Nahak Asisten Operasi Kapolri menegaskan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat untuk melarang adanya kegiatan yang diikuti banyak orang ketika wabah virus corona Covid-19.
Maklumat tersebut, kata Nahak, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Kapolri mengeluarkan maklumat yang intinya adalah mengajak kita semua, untuk berupaya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, atau melakukan kegiatan kegiatan. Baik itu kegiatan sosial kegiatan-kegiatan dalam bentuk rapat-rapat dan sebagainya untuk tidak dilakukan dulu,” ujar Nahak dalam konferensi video di BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Nahak menuturkan, maklumat Kapolri berisikan perintah agar jajaran Polri melakukan penindakan dengan cara yang humanis terhadap masyarakat terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Aparat Polri diperintahkan sesuai dengan maklumat Pak Kapolri untuk melakukan penindakan. Polri akan melakukan dengan cara humanis dengan sopan akan melakukan peneguran menghimbau untuk tidak berkumpul,” ucap dia.
Namun, kata Nahak, Polri tak segan-segan membubarkan kalau masih ada yang tetap melakukan kegiatan perkumpulan di tengah wabah virus corona.
Namun apabila ini tidak dilaksanakan maka polri juga diminta untuk melakukan tindakan lebih tegas membubarkan perkumpulan-perkumpulan tersebut.
Kami berharap bahwa kegiatan ini juga akan disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran polri di daerah.
Dari tingkat mabes Polri Polda Polres Polsek Babinkamtibmas bersama-sama dengan aparat desa dan Babinsa,” katanya.
(Hn12)
Kompolnas RI Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Jakarta, HarianBasis - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan Kepolisian Daerah...